Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Ilmu kewarisan dalam Islam disebut juga ilmu faraid , yaitu ilmu yang membahas tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya berdasarkan syariat Islam.
Istilah-istilah penting dalam ilmu kewarisan:
a. Muwaris : Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan (pewaris).
b. Tirkah : Harta warisan yang ditinggalkan, bisa berupa benda bergerak (uang, emas, mobil) atau tak bergerak (tanah, rumah).
c. Ahli waris : Orang yang berhak menerima warisan, terdiri dari 25 orang (15 laki-laki dan 10 perempuan).
d. Hijab/Mahjub : Istilah untuk ahli waris yang terhalang menerima warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat.
e. Hajib : Orang yang menyebabkan terhalangnya warisan.
f. Mahjub : Orang yang terhalang dalam menerima warisan.
Jika semua ahli waris hadir, hanya sebagian kecil yang berhak menerima, tergantung pada kedekatan hubungan kekerabatan.
Ketentuan Kewarisan Islam.
Islam mengajarkan kewarisan karena menjunjung tinggi hak milik (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup keluarga (hifdz al-nasl). Harta orang yang telah meninggal tetap dijaga agar tidak dikuasai oleh yang tidak berhak, dan keluarga yang ditinggalkan diberi bagian secara adil.
"📌 Baca selengkapnya di sini 👉 [https://pendmoralsklh.blogspot.com/2025/05/bab-3-kewarisan-dan-kearifan-dalam-islam.html ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar